Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan sepanjang Jalan KZ Abidin 2, tepatnya di depan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), Rabu (26/11).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, serta dihadiri oleh Wakapolresta Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo, S.I.K., M.H., Plt. Kadis Perindag Kota Bengkulu Sehmi Al Nur, Kabagops Polresta Bengkulu Kompol Yudha Sertiawan, S.H., Kasat Intelkam AKP Freddy T. Hasudungan, S.I.Kom., Kapolsek Ratu Samban Dendi Putra, S.H., M.H., Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Feryzon, Kepala Pasar Kota Bengkulu Ganda, serta personel gabungan Satpol PP dan Polresta Bengkulu.
Wakapolresta Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung penertiban demi menjaga kelancaran dan ketertiban kota.
“Penertiban ini dilakukan bukan untuk mematikan usaha pedagang, tetapi untuk menegakkan aturan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Kita ingin situasi tetap tertib dan aman bagi semua pengguna jalan,” ucapnya.
Petugas Satpol PP melakukan pengangkutan lapak-lapak pedagang seperti rak kayu, kursi, serta box kayu yang berada di bahu jalan dan mengganggu arus kendaraan. Namun penertiban ini tidak berjalan tanpa hambatan.
Beberapa pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu Bengkulu (P3MB) menolak relokasi dan sempat melakukan tindakan perlawanan kepada petugas di lapangan.
Meski demikian, seluruh rangkaian kegiatan dapat dikendalikan dengan baik oleh personel Polresta Bengkulu yang melakukan pengamanan terbuka dan tertutup.
“Kami mengutamakan langkah persuasif agar tidak terjadi eskalasi. Ketika ada gesekan, petugas langsung melakukan pendekatan humanis untuk mendinginkan situasi,” jelas Wakapolresta.
Usai penertiban, Satpol PP tetap bersiaga di lokasi untuk mencegah pedagang kembali menggelar lapak di tempat yang telah ditertibkan. Sebanyak 16 personel Satpol PP dijadwalkan melakukan piket 1×24 jam di pos yang disediakan.
Sementara itu, personel Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran terus melakukan monitoring lanjutan guna memastikan stabilitas keamanan pasca penertiban.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami aturan yang berlaku. Ketertiban kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” tutup AKBP Arif Eko Prasetyo.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkot Bengkulu dan Polresta Bengkulu dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan wilayah kota yang lebih rapi, aman, dan tertib.














