Sat Intelkam

Sat Intelkam merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

Sat Intelkam dipimpin oleh Kasat Intelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolres,

Dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Waka Polres

Sat Intelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan skck, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.

Dalam melaksanakan tugas, sat intelkam  menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan polres;
  2. Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
  3. Pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;
  4. Pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan polres;
  5. Penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan;
  6. Penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar dan konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan pertunjukkan / permainan ketangkasan;
  7. Penerbitan sttp untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik; dan Pelayanan skck serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.