Sat Sabhara

SABHARA merupakan singkatan dari Samapta Bhayangkara, yang berarti :

SAMAPTA:

Keadaan Siap Siaga, Siap Sedia dan Waspada.

BHAYANGKARA:

Istilah Bhayangkara, nama Pasukan Pengawal Kerajaan Majapahit yang dipimpin Oleh Maha Pati Gajah Mada yaitu”BHAYANGKARA”, yang berarti sebagai pengawal / penjaga kerajaan. SAMAPTA BHAYANGKARA (SABHARA) berarti Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban.

TUGAS POKOK SABHARA

  1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya.
  3. Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
  5. Melakukan tindakan refresif terbatas (Tipiring dan penegakan Perda)
  6. Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Polri (K-9).
  7. Melaksanakan SAR terbatas.

Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Sabhara perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Sabhara meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, Pengendalian Massa ( Dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.

JOB DESCRIPTION

Kepala Satuan Sabhara

  1. Kepala Satuan Sabhara adalah unsur pelaksana utama polres yang berada di bawah kapolres.
  2. Kepala satuan sabhara bertugas menyelenggarakan :
  • Membina fungsi kesabharaan kepolisian / tugas polisi umum.
  • Pengamanan obyek khusus.
  • Pengambilan tindakan pertama di tkp.
  • Penanganan tipiring.
  • Pengendalian massa.
  • Pemberdayaan bentuk-bentuk pam swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan kamtibmas.

3.Kepala satuan sabhara bertanggung jawab atas kewajibannya kepada kapolres dan dalam pelaksanaan tugas               sehari-hari di bawah kendali waka polres.

4. Kepala satuan sabhara dalam melaksanakan tugas di bantu oleh :

  • Kepala urusan pembinaan operasional disingkat kaur bin ops.
  • Para kepala unit dan kaur mintu.

Kaur Bin Ops Satuan Sabhara

  1. Kaur bin ops satuan sabhara adalah unsur pelaksana utama polres yang berada di bawah kasat sabhara.
  2. Kaur bin ops satuan sabhara bertugas membantu kasat sabhara menyelenggarakan :
    • Merumuskan, mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap bagi pelaksana fungsi sabhara serta mengawasi, mengarahkan, mengevaluasi pelaksanaannya.
    • Menyiapkan rencana dan progiat pelaksanaan tugas.
    • Mengatur penyelenggaraan dukungan adm.
    • Menyelenggarakan administrasi operasional.
    • Mengatur pembagian tugas meliputi pengamanan, turjawali, pengawalan /gassus, penjagaan mako dan jaga kawal.
    • Penyelenggaraan giat yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan tugas fungsi sabhara.

3. Kaur bin ops satuan sabhara yang bertanggung jawab atas kewajibannya kepada kapolres dan dalam                              pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali kasat sabhara.

4. Kaur bin ops satuan sabhara dalam melaksanakan tugas di bantu oleh :

  • Kepala unit patroli disingkat kanit patroli.
  • Kepala unit dalmas disingkat kanit dalmas.
  • Kepala unit pam obvit disingkat kanit pam obvit.

Kepala Unit Patroli Satuan Sabhara

  1. Kepala unit patroli satuan sabhara adalah unsur pelaksana utama polres yang berada di bawah kasat sabhara dan kbo sabhara.
  2. Kepala unit patroli bertugas :
  • Membina fungsi kesabharaan kepolisian / tugas polisi umum.
  • Memimpin, mengelola dan mengendalikan pelaksanaan tugas patroli.
  • Menentukan dan membuat peta rute patroli daerah-daerah yang rawan.

3.Kepala unit patroli satuan sabhara yang bertanggung jawab atas kewajibannya kepada kapolres dan dalam                   pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali kasat sabhara.

4. Kepala unit patroli satuan sabhara dalam melaksanakan tugas di bantu oleh :

  • Unit  i     patroli satuan sabhara
  • Unit  ii   patroli satuan sabhara

Unit Patroli Satuan Sabhara

  1. Unit patroli satuan sabhara adalah unsur pelaksana utama polres yang berada di bawah kasat sabhara dan kbo sabhara serta kanit patroli.
  2. Unit patroli bertugas :
  • Melaksanakan tugas patroli preventif cegah terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas serta kamtibcarlantas.
  • Melaksanakan tugas patroli di tempat–tempat rawan serta perlu hadirnya polisi.
  • Mendatangi dan mengamankan tkp pada kesempatan pertama.

3. Unit patroli satuan sabhara yang bertanggung jawab atas kewajibannya tugas sehari-hari di bawah kendali                   kasat sabhara dan kbo sabhara serta kanit patroli sabhara.

Kanit Dalmas I

  1. Kanit dalmas i adalah unsur pelaksana pengendali peleton dalmas i dalam penanganan unras di bawah pengendalian kasat sabhara dan kbo sabhara.
  2. Kanit dalmas i satuan sabhara bertugas :
  • Mengendalikan anggota dalmas i serta memberikan perintah kepada kasubnit dalmas i dalam kesiapan anggota dalmas i.
  • Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan dalam penanganan unras.
  • Memimpin dan memberi komando kepada kasubnit dalmas i dalam penanganan unras.

3. Kanit dalmas i yang bertanggung jawab atas kewajibannya kepada kasat sabhara dan kbo sabhara.

4. Kanit dalmas i dalam melaksanakan tugas di bantu oleh  kasubnit dalmas i.

Kanit Dalmas II

  1. Kanit dalmas II adalah unsur pelaksana pengendali peleton dalmas II dalam penanganan unras di bawah pengendalian kasat sabhara dan kbo sabhara.
  2. Kanit dalmas  II satuan sabhara bertugas :
  • Mengendalikan anggota dalmas II serta memberikan perintah kepada kasubnit dalmas II dalam kesiapan anggota dalmas II.
  • Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan dalam penanganan unras.
  • Memimpin dan memberi komando kepada kasubnit dalmas II dalam penanganan unras.

3. Kanit dalmas II yang bertanggung jawab atas kewajibannya kepada kasat sabhara dan kbo sabhara.

4. Kanit dalmas II dalam melaksanakan tugas di bantu oleh  kasubnit dalmas II.