Sat Narkoba Polres Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu Melibatkan 3 Warga Kota

Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu mkembali berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan 3 warga kota Bengkulu. Pada konferensi pers yang dilaksanakan selasa ini, (21/04/2020)Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, Sik didampingi oleh KBO Iptu Saiful Ahmadi,SH menerangkan bahwa pengungkapan kepemilikan sabu terjadi pada sabtu 18 April 2020.

“para pelaku tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, atau jenis sabu”, ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut ialah Hariyadi Als Ari Als HR (37) warga Jalan Danau, Kelurahan Panorama, selanjutnya Andrico Ahmad Barus , dan Emi Suryani (35) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu, 32 paket kecil, 2 timbangan digital, 141 buah pipet ukuran besar, 26 pipet ukuran kecil, 3 handphone dan 2 sepeda motor. Akibat ulahnya para pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 22009 Tentang Narkotika.

Leave a Reply