Sat Tahti

SAT TAHTI merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah KAPOLRES.

SAT TAHTI dipimpin oleh KASAT TAHTI yang bertanggung jawab kepada KAPOLRES,

dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali WAKA POLRES

  1. SAT TAHTI bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan, serta menerima , menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam melaksanakan tugas, SAT TAHTI menyelenggarakan fungsi :
  1. Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
  1. Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
  2. Pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
  3. Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.