Sat Lantas

Job Describtion Sat Lantas Polres Bengkulu

Satlantas ( Satuan Lalu Lintas ) adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dalam melaksanakan tugas, Satlantas menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan lalu lintas kepolisian;
  2. pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
  3. pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
  4. pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
  5. pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
  6. pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
  7. perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.

Satlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

  1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
  3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
  4. Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;
  5. Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
  6. Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

Kasat Lantas

  1. KasatLantas adalah unsur pelaksana yang membantu Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu selaku pimpinan Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu untuk menciptakan dan memeiihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Bengkulu dan sekitarnya dengan pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan teknis lalu lintas Polri;
  2. Melaksanakan fungsi lalu lintas terhadap pelaksanaan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas serta penyidikan baik kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.
  3. Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan fungsi tehnis Lalu Lintas pada tingkat Polres Lainnya.
  4. Melaksanakan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dibidang lalu lintas.
  5. Melaksanakan kegiatan operasi Kepolisian dibidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas.
  6. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi lalu lintas pada tingkat Polres termasuk dalam rangka pengungkapan kasus – kasus kecelakaan lalu lintas yang menonjol.
  7. Menyelenggarakan administrasioperasional termasuk pengumpulan,pengolahan dan penyajian data/informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan fungsinya.
  8. Melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Bengkulu sebagai pembina dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi lalu lintas;
  9. Dalam melaksanakan tugas dan  kewajibannya Kasat  Lantas dibantu oleh Kaurbinops, Kaurmintu dan Kanit.
  10. Memberikan saran dan masukan kepada Dirlantas Polda Bengkulu selaku pembina fungsi yang berkaitan dengan fungsi lalu lintas di Satlantas Polres Bengkulu.

Kaur Binopsnal Lantas

  1. Melaksanakan kegiatan operasional di lingkungan SatLantas Polres Bengkulu yang meliputi perencanaan, administrasi, dan pengendalian penugasan di lapangan;
  2. Melakukan kegiatan administrasi / korespondenst dan dokumentasi serta kepustakaan termasuk pemeliharaannya dan kearsipan pada Urbinops  Sat Lantas Polres Bengkulu
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi yang berkaitan dengan ploting/penugasan operasional lalu lintas. administrasi penyidikan perkara kecelakaan lintas maupun pelanggaran lalu lintas,;
  4. membuat rencana kegiatan dan program kegiatan operasional termasuk pelaksanaan kegiatan rutininsidentil maupun operasi kepolisian di bidang fungsi lalu lintas;
  5. Melakukan pengelolaan/penanganan tahanan dan
  6. barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintasdan perkara kecelakaan lalu lintas;
  7. Melakukan kegiatan pengumpulan, pengolahan. dan penyajian data/informasi yang bekaitan dengan fungsi lalu lintas.
  8. Mendatakan daerah rawan macet, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menyiapkan panel data mengurai SWOT;
  9. Membuat perencanaan kegiatan, hasil kegiatan laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan kesatuan;
  10. Melakukan pengawasan kawasan tertib lalu lintas (KTL) dan pengendalian personel sesuai pos penugasan
  11. Memberikan saran dan masukan kepada KasatLantas Polres Bengkulu yang berkaitan dengan tugas Urbinops. Melaksanakan kegiatan adminitrasi

Kaurmintu

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi suratmenyurat dan dokumentasisertakepustakaantermasuk pemeliharaannya dan kearsipan(mengagendakan,menggandakan,mendistribusikan dan mengarsipkan)pada Urmintudi SatLantas Polres Bengkulu;
  2. Melaksanakan penata usahaan,pengadministrasianserta registrasi dalam pengelolaan blanko Tilang diwilayah SatLantas Polres Bengkulu;
  3. Mengatur dan menyiapkan kelengkapan hal-halyang diperlukan dalam pelaksanaan upacara, rapat,pertemuan, apel dan kegiatan lainnya di SatLantas
    Polres Bengkulu
  4. Melaksanakan tugas pembuatan notulen danadministrasi absensi personel serta kebutuhan alattulis kantor SatLantas Polres Bengkulu.
  5. Melaksanakan kegiatan  pelayanan  administrasipersonel Sat Lantas Polres Bengkulu;
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban keuanganDIPA RKA-KL program kegiatan bidang lalu lintas
    pada Satlantas Polres Bengkulu;
  7. Membuat laporan yang berkaitan  denganinovasi/Program Polri dan analisa beban kerja;
  8. Melaksanakan kegiatan pelayananadministrasipersonel SatLantas Polres Bengkulu;
  9. Memberikan saran masukan kepada Kasat Lantasyang berkaitan dengan bidang tugas Urmintu

Bamin/ Banum

  1. Melaksanakan kegiatan adminitrasi surat menyurat(agenda, pengarsipan, pendistribusian);
  2. Membuat surat-surat yang berkaitan dengan tugasUrbinops;
  3. Mengumpulkan data yang diperlukan dalam rangkapenyusunan naskah;
  4. membantu melaksanakan tugas kesiapanperkantoran; dan
  5. Membuat laporan pelaksanaan tugas yangberkaitan dengan tugas Urbinops;

Kanit Dikyasa

  1. MembantuKasat Lantas dengantugas
    melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas;
  2. Melakukan kegiatan pendidikan masyarakat lalulintas dan potensi masyarakat dalam rangkapembinaan disiplin dan tertib berlalu lintasdiwilayah SatLantas Polres Bengkulu
  3. Melakukan survey untuk mendata, memprediksidan evaluasi permasalahan yang berkaitan denganketeknikan lalu lintas, pemasangan jaringan utilitasdan lain-lain yangdapat mengakibatkan
    terganggunya aspek jalan seperti kemacetan, pelanggaran dan kecelakaaan lalu lintas;
  4. Membuat rencana kegiatan, mengendalikan danmengawasi serta menerapkanstrategipenerangan-penerangan lalulintas kepadamasyarakat melalui kegiatan-kegiatanyang bersifatkomunikatif danrelationship, baik secara langsungmaupun tidak langsung dengan melalui mediacetak dan elektronik;
  5. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengansatuan internal Polri dan instansi terkaitdalambidang adminsitrasi dan operasional pendidikan /rekayasa lalu lintas;
  6. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapkemampuan dan disiplin personel Unit DikyasaSat Lantas Polres Bengkulu;
  7. Mernberikan saran masukan kepada Kasat Lantasyangberkaitan dalam tugas Unit DikyasaSat Lantas Polres Bengkulu;

Kasubdit

  1. Melakukan penyuluhan tentang lalu lintas terhadap masyarakat yang terorganisir dan tak terorganisir untuk tertib lalu lintas;
  2. Melakukan kegiatan pendidikan mayarakata tentang lalu lintas kepada pks, pramuka, satpam, satpol pp / linmas dan anggota satlantas;
  3. Membuat produk-produk buku, brosur, booklet, laeflet, pin, spanduk yang berhubungan dengan masalah lalu lintas
  4. Mengadakan kegiatana cerdas cermat tentang lalu lintas tingkat TK / SD, lomba dan sayembara lalu lintas bagi masyarakat;

Banit Dikyasa

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi surat menyurat (agenda, pengarsipan, pendistribusian);
  2. Membuat surat-surat yang berkaitan dengan tugasUrmintu;
  3. Mengumpulkan data yang diperlukan dalam rangka penyusunan naskah;
  4. Membantumelaksanakantugas kesiapan perkantoran; dan
  5. Membuat laporan pelaksanaan tugasyangberkaitan Dikyasa,

Kanit Turjawali

  1. Membantu Kasat Lantas dalam kegiatan operasional yaitu pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas di wilayah Sat Lantas Polres Bengkulu;
  2. Melakukan kerjasama dengan Institusi / Instansi terkait guna mendukung terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah Sat Lantas Polres Bengkulu;
  3. Mengarahkan, mengawasi dan mengendalikanpelaksanaan tugas pengaturan, penjagaan,pengawalan dan patroli lalulintas di wilayah
    Sat Lantas Polres Bengkulu

 

  1. Memberikan bimbingan dan pengarahan kepadapersonel yang akan melaksanakan tugas Turjawali;
  2. Menyiapkan dan memimpin anggotanya untukmelaksanakan tugas Turjawali lalu lintas maupunoperasi kepolisian lalu lintas;
  3. membuat ploting penugasan terhadap personelyang bertugas Turjawali lalu lintas pada setiap lokasi yang telah ditetapkan/dianggap rawanmacet, langgar dan laka lantas di wilayah Satlantas Polres Bengkulu;
  4. Membuat rencana penugasan  patroli  sebelummelaksanakan tugas sesuai dengan kerawanandaerah;
  5. melaksanakan pengawalan  serta   pengamananterhadap tamu-tamu VIP atau kegiatan masyarakat;
  6. Mengawasi, mengendalikan dan mengarahkankepada personel dalam kegiatanTurjawali lalulintas yang bersifat rutin, insidentil dan operasikepolisian;
  7. Melaksanakan kegiatan penegakan hukum lalulintas terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan;
  8. Memberikan saran masukan kepada Kasat Lantasyang berkaitan dengan tugasUnit TurjawaliSat Lantas Polres Bengkulu;

Banit Turjawali

  1. Menindak lanjuti/petunjukarahan perintah Pimpinan;
  2. Melaksanakan apel guna mendapatkan informasi atau berita tentang giat rutin;
  3. Melaksanakan tugas penjagaan dan pengaturan pada titik penugasan yang telah ditentukan;
  4. Melaksanakan patroli ke tempat/daerah rawan laka, rawan langgar, rawan macet, rawan banjir, dll;
  5. Melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas dengan tilang;
  6. Melaporkan setiap hasil tugas kepada pimpinan secara berjenjang;
  7. Memberikan pelayanan kepadamasyarakatpemakai jalan;
  8. Kerja sama antar individu maupun regu dalammelaksanakan tugas penjagaan dan pengaturanlalu lintas.

Kanit Laka

  1. melaksanakan kegiatan penyelidikandanpenyidikan perkara kecelakaan lalu lintasyangberada dalam wilayah hukum SatLantas Polres Bengkulu
  2. Melakukan controldanpengawasansertamemeriksa Buku Mutasi dan Registrasi Laka (B 1-B18);
  3. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan unit lakadalam rangka penyelidikan dan penyidikan perkarakecelakaanlalulintas sertapengecekanperkembangan berkas perkara dan kondisi barang
    bukti serta .tahanan lalu lintas;
  4. Menyiapkanberkas perkara ke Penuntut Umum/Pengadilan
  5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengansatuan kerja Reserse yang berkaitan denganpenyidikan perkara laka lantas yang berhubungandengan tindak pidana;
  6. Melakukan pengumpulan,pengolahan danpenyajian data/informasi kecelakaan lalu lintassesuai lingkup tugasnya;
  7. Melakukan koordinasi  dengan  Kapolres Bengkulu sebagai Pimpinan dan juga sebagai pembina fungsi terhadappenitipan tahanan dan barang bukti yang berkaitandengan perkara kecelakaan lalu lintas;
  8. Melakukan koordinasi dengan instansi terkaityangberkaitan dengan tugas Unit kecelakaan lalu lintaspada Sat Lantas Polres Bengkulu;
  9. Membuat laporan harian, laporan mingguan,laporan bulanan dan laporan tahunan yangberkaitan dengan data laka lantas;
  10. Memberikansaran dan masukan kepadaKasat Lantas yang berkaitan dengan tugas Unit

Kasubnit Laka

  1. Melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang berada dalam wilayah hukum Sat Lantas Polres Bengkulu;
  2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan unit lakadalam rangka penyelidikan dan penyidikan perkarakecelakaan lalu lintas serta pengecekanperkembangan berkas perkara dan kondisi barangbukti serta .tahanan lalu lintas;
  3. Melakukan pengumpulan, pengolahan danpenyajian data/informasi kecelakaan lalu lintassesuai lingkup tugasnya;
  4. Membuat laporan   harian,   laporan   mingguan, laporan bulanan dan laporan tahunan yangberkaitan dengan data laka lantas;
  5. Memberikan saran dan masukan kepada KanitLaka yang berkaitan dengan tugas Unit Laka.

Banit/ Banum Laka

  1. Melaksanakan kegiatan adminitrasi surat menyurat(agenda, pengarsipan,penggandaan danpendistribusian);
  2. Mengumpulkan data-data kegiatan yang diperlukanuntuk penyusunan naskah dinas;
  3. Melakukan proses   penyidikan   berkas   pekarakecelakaan lalu lintas;
  4. Membuat administrasi/surat menyurat yangberkaitandengan prosespenyelidikan danpenyidikan tindakpidana perkara kecelakaan lalulintas;
  5. Melakukan penitipan barang bukti dan tahananyang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalulintas;
  6. Membuat administrasi penyidikan kecelakaan lalulintas termasuk pengumpulan, pengolahan danpenyajian data / informasi yang berkaitan dengan
    tugas unit
  7. Membuat laporan secara berkalatentangperkembangan proses penyidikan;
  8. Memberikan masukan kepada pimpinan berkaitan dengan tugas unit kecelakaan lalu lintas;