Izin Keramaian

PERSYARATAN PERIZINAN:

  1. Permohonan Tertulis;
  2. Memuat Tujuan, Sifat, Tempat, Waktu, Perkiraan Peserta;
  3. Ditanda tangani pucuk Pimpinan Organisasi / Ketua / Penanggung Jawab;
  4. Surat Permohonan ijin / Pemeberitahuan dilampiiri :
  • Jadwal acara;
  • Susuan Panitia, Alamat Panitia, dan Skep Pembentukan Panitia;
  • Nama Pembicara dan Judul Makalah;
  • Surat Ijin penggunaan tempat dari Pemiliknya;
  • Rute yang dilalui bila melaksanakan Pawai;
  • Rekomendasi dari Kepolisian setempat dimana giat dilaksanakan.

5. Surat Rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.