PERSYARATAN PERIZINAN:
- Permohonan Tertulis;
- Memuat Tujuan, Sifat, Tempat, Waktu, Perkiraan Peserta;
- Ditanda tangani pucuk Pimpinan Organisasi / Ketua / Penanggung Jawab;
- Surat Permohonan ijin / Pemeberitahuan dilampiiri :
- Jadwal acara;
- Susuan Panitia, Alamat Panitia, dan Skep Pembentukan Panitia;
- Nama Pembicara dan Judul Makalah;
- Surat Ijin penggunaan tempat dari Pemiliknya;
- Rute yang dilalui bila melaksanakan Pawai;
- Rekomendasi dari Kepolisian setempat dimana giat dilaksanakan.
5. Surat Rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.