Sat Binmas

Satuan Binmas adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksanaan staf Polres yang berada dibawah Kapolres yang bertugas sebagai berikut :

  1. Mengatur penyelenggaran dan mengawasi / mengarahkan pelaksanaan penyuluhan masyarakat dan pembinaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa oleh satuan-satuan fungsi yang kompeten.
  1. Membina hubungan kerjasama dengan organisasi / lembaga / tokoh sosial / kemasyarakatan dan instansi pemerintah khususnya instansi polsus / ppns / pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah, dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat pada hukum dan peraturan perundang-undangan. 
  1. Mengembangkan pengamanan swakarsa dan pembinaan hubungan polri dengan masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas polri.
  1. Satuan binmas dipimpin oleh kepala satuan pembinaan masyarakat  bertanggung jawab kepada kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali wakapolres.
  1. Kepala satuan pembinaan masyarakat dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh kaur bin ops, kanit bintibmas, kanit bin polmas, kanit bin kamsa dan kaur mintu.