Satuan Binmas adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksanaan staf Polres yang berada dibawah Kapolres yang bertugas sebagai berikut :
- Mengatur penyelenggaran dan mengawasi / mengarahkan pelaksanaan penyuluhan masyarakat dan pembinaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa oleh satuan-satuan fungsi yang kompeten.
- Membina hubungan kerjasama dengan organisasi / lembaga / tokoh sosial / kemasyarakatan dan instansi pemerintah khususnya instansi polsus / ppns / pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah, dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat pada hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Mengembangkan pengamanan swakarsa dan pembinaan hubungan polri dengan masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas polri.
- Satuan binmas dipimpin oleh kepala satuan pembinaan masyarakat bertanggung jawab kepada kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali wakapolres.
- Kepala satuan pembinaan masyarakat dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh kaur bin ops, kanit bintibmas, kanit bin polmas, kanit bin kamsa dan kaur mintu.