
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam pada seseorang mengenai Catatan Riwayat Kejahatan yang bertujuan untuk menunjukkan seseorang tersebut tidak memiliki catatan kriminal.
SKCK dapat digunakan masyarakat dengan berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga untuk memenuhi persyaratan pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Caleg.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila, S.sos mengatakan, dalam hal Pelayanan dan Penerbitan SKCK, Polresta Bengkulu mempunyai Visi, Misi dan Motto.
Visi mewujudkan kepuasan masyarakat dengan pelayanan yang santun cepat tepat dan adil sesuai prosedur.
Misi Pelayanan dan Penerbitan SKCK Polresta Bengkulu
- Pelayanan dengan 5S ( senyum, sapa, salam, sopan dan santun )
- Ciptakan suasana nyaman di ruangan pelayanan dan ruang tunggu.
- Pelayanan secara tepat dan cepat tanpa mengabaikan prosedur, menerima saran, pengaduan segera menindaklanjuti.
” Sedangkan Motto Pelayanan dan Penerbitan SKCK Polresta Bengkulu ” Kami siap melayani dengan CEPEK ” ( cepat, esfisien, profesional, efektif dan konsisten ), ” tutur Iptu Nurlaila, S.sos. (AS80/humas)