
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Unit Kamsel Satlantas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, melaksanakan rekayasa pemasangan rambu-rambu lalu litas larangan, di jalan Prof.Dr. Hazairin Sp Gereja St Yohanes dan jalan A. Yani Simpang Tugu Thomas Park, Kamis (15/06/2023).
Adapun Personel yang melaksanakan kegiatan yaitu Kasubnit Kamsel Satlantas Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arrafah Dianti, Banit Kamsel Satlantas Polresta Bengkulu Briptu Agoeng Pratama, Banit Kamsel Satlantas Polresta Bengkulu Bripda Tiara Annisa, dan Kabid LLAJ Dishub Kota Bengkulu beserta anggota.
Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistiyono, S.H., M.H., melalui Kasubnit Kamsel Satlantas Polresta Bengkulu, kegiatan telah terlaksana dengan baik dan untuk pihak Dishub akan segera merealisasi Pemasangan Rambu Larangan (Forbidden) tersebut.