Bengkulu – Jajaran Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), perkara ini bermula ketika korban, Harianto (40), seorang buruh harian lepas warga Perumahan Telaga Dewa Asri, Kecamatan Kampung Melayu, kehilangan seekor burung jenis murai batu beserta sangkarnya yang sedang dijemur di belakang rumah. Korban yang baru saja pulang dari melayat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Melayu.
Menyikapi laporan itu, Tim Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Brama Seta, S.H. bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi, pelaku yang diketahui bernama Pongki Wedodon (33), warga Kabupaten Bengkulu Selatan, tengah berada di Desa Palak Bekerung, Kecamatan Air Nipis.
Hasilnya senin, (29/09), tim berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kampung Melayu IPTU Nyarna, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti dan saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.














