TBNews, Kota Bengkulu – restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Rabu (11-09-2024) Berawal dari korban WAHYUDI Als. YUDI ditipu oleh Sdri. NB melalui transaksi aplikasi hijau, dimana Sdri. NB setelah menerima uang sebesar Rp. 400.000 dari korban WAHYUDI mengingkari kesepakatan dan Sdri. NB yang kabur bersama tersangka RJ
Korban WAHYUDI tidak terima atas perbuatan dari Sdri. NB sehingga dipancing oleh Sdr. YOPI (saudara WAHYUDI) melalui tansaksi aplikasi hijau kembali.
Selanjutnya Sdr. YOPI bertemu dengan Sdri. NB di depan jalan Sentot Alibasyah, Bajak Kota Bengkulu, kemudian Sdri. NB pergi dengan Sdr. YOPI. Kearah Toko Helm PALAPA jalan Bali , saat itu Sdri. NB yang dibonceng oleh sdr. YOPI dibuntuti oleh tersangka RJ
Saat di TKP Sdri. NB didatangi korban Wahyudi, Korban WAHYUDI memita kepada Sdri. NB untuk mengembalikan uang yang dibawanya kabur, namun Sdri. NB tidak mau mengembalikan.
Selanjutnya terjadi keributan dan Sdri. NB berteriak minta “TOLONG TOLONG”, kemudian tersangka RJ mendekati pada Sdri. NB , namun saat mendekati , tersangka RJ dikeroyok oleh korban WAHYUDI, korban EDZA dan Sdr. YOPI didepan Toko Helm PALAPA, setelah itu datanglah Sdr. RIZKI dan tersangka AJ, setelah turun dari motor Sdr. RIZKI dikeroyok oleh 3 (tiga) orang teman dari korban WAHYUDI di halaman Toko L CHICKEN, kemudian datang Sdr. TAGEK yang mau membantu sdr. RIZKI, selanjutnya tersangka AJ lari kedepan perumahan BI dan mengeluarkan pisau, yang kemudian kembali lari mendekati sdr. EDZA.
korbn WAHYUDI, korban EDZA dan sdra. YOPI yang saat itu akan kabur kearah simpang Tiga Sentiong, yang saat itu korban EDZA mau menaiki sepeda motor langsung ditusuk oleh tersangka AJ, sehingga korban EDZA terjatuh dari sepeda motor pertama kali di Depan Toko PALAPA sedangkan teman dari korban WAHYUDI yang belum diketahui identitasnya kabur ke arah SPBU Kampung Bali.
korban EDZA lalu menegakkan kendaraannya kembali untuk kabur namun saat di Depan Toko PETSHOP korban EDZA terjatuh lagi, kemudian korban WAHYUDI mendekati korban EDZA untuk membantu saat itu datanglah tersangka AJ melemparkan batu ke arah korban WAHYUDI sebanyak 2 (dua) kali kemudian tersangka RJ mendekati korban. WAHYUDI melihat hal itu korban. WAHYUDI mencabut 1 (satu) bilah Pisau, kemudian menusukkan pisau tersebut kepada tersangka RJ sebanyak 2 (dua) kali, lalu tersangka RJ emosi kemudian membanting badan korban WAHYUDI selanjutnya langsung merebut pisau dari korba WAHYUDI dan menusuk pada Korban WAHYUDI pada bagian Wajah sebelah kiri, wajah sebelah kanan, menusuk korban berkali – kali di bagian Badan dan belakang korban, dan membeset serta menusuk paha dan kaki korban berkali – kali, saat itu juga datang tersangka AJ mendekati dan ikut menusuk bagian paha korban WAHYUDI.
Atas kejadian tersebut kedua korban yaitu WAHYUDI dan EDZA dinyatakan meninggal di tempat.
Atas Kronologi terkait peristiwa tersebut pihak Kepolisian Polresta Bengkulu menerapkan Pasal 338 KUHPidana SUB. Pasal 354 ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan
“Kita menerapkan Pasal 338 KUHPidana SUB. Pasal 354 ayat (2) KUHPidana, dari pada itu ada niat membabi buta terhadap korban, dapat patut diduga berniat untuk melakukan pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun Ps. 338 dan pidana penjara paling lama Sembilan tahun Ps 354 (2),” kata Waka Polresta Bkl AKBP Max Mariners, S.I.K