• BERANDA
    • Dasar Operasional
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • 16 Program Kapolri
  • SUBSATKER
    • BAGIAN OPERASI
    • BAGIAN SUMBER DAYA
    • BAGIAN PERENCANAAN
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Lantas
    • Sat Sabhara
    • Sat Reskrim
    • Sat Narkoba
    • Sat Tahti
    • Si Propam
    • Si Um
    • Si Keu
    • Si Tipol
    • Si Was
    • SPKT
  • KEWILAYAHAN
    • Polsek Gading Cempaka
    • Polsek Teluk Segara
    • Polsek Muara Bangkahulu
    • Polsek Selebar
    • Polsek Ratu Samban
    • Polsek Ratu Agung
    • Polsek Kampung Melayu
    • KSKP Pulau Baai
  • LAYANAN
    • SIM
      • Satpas Holiday 2639
      • Coaching Clinik
      • Si Manis Fatmawati
    • SKCK
    • SIDIK JARI
      • SKCK Delivery
    • Izin Keramaian
    • SPKT
    • SP2HP
    • PELAYANAN SAT RESKRIM POLRESTA BENGKULU
  • RBP
    • Renstra
    • ITK
    • 8 Komitmen Kapolri
  • INFORMASI PUBLIK
    • MAKLUMAT PELAYANAN POLRESTA BENGKULU
    • KUALITAS PELAYANAN PUBLIK POLRES BENGKULU
Polresta Bengkulu
Advertisement
  • BERANDA
    • Dasar Operasional
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • 16 Program Kapolri
  • SUBSATKER
    • BAGIAN OPERASI
    • BAGIAN SUMBER DAYA
    • BAGIAN PERENCANAAN
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Lantas
    • Sat Sabhara
    • Sat Reskrim
    • Sat Narkoba
    • Sat Tahti
    • Si Propam
    • Si Um
    • Si Keu
    • Si Tipol
    • Si Was
    • SPKT
  • KEWILAYAHAN
    • Polsek Gading Cempaka
    • Polsek Teluk Segara
    • Polsek Muara Bangkahulu
    • Polsek Selebar
    • Polsek Ratu Samban
    • Polsek Ratu Agung
    • Polsek Kampung Melayu
    • KSKP Pulau Baai
  • LAYANAN
    • SIM
      • Satpas Holiday 2639
      • Coaching Clinik
      • Si Manis Fatmawati
    • SKCK
    • SIDIK JARI
      • SKCK Delivery
    • Izin Keramaian
    • SPKT
    • SP2HP
    • PELAYANAN SAT RESKRIM POLRESTA BENGKULU
  • RBP
    • Renstra
    • ITK
    • 8 Komitmen Kapolri
  • INFORMASI PUBLIK
    • MAKLUMAT PELAYANAN POLRESTA BENGKULU
    • KUALITAS PELAYANAN PUBLIK POLRES BENGKULU
No Result
View All Result
  • BERANDA
    • Dasar Operasional
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • 16 Program Kapolri
  • SUBSATKER
    • BAGIAN OPERASI
    • BAGIAN SUMBER DAYA
    • BAGIAN PERENCANAAN
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Lantas
    • Sat Sabhara
    • Sat Reskrim
    • Sat Narkoba
    • Sat Tahti
    • Si Propam
    • Si Um
    • Si Keu
    • Si Tipol
    • Si Was
    • SPKT
  • KEWILAYAHAN
    • Polsek Gading Cempaka
    • Polsek Teluk Segara
    • Polsek Muara Bangkahulu
    • Polsek Selebar
    • Polsek Ratu Samban
    • Polsek Ratu Agung
    • Polsek Kampung Melayu
    • KSKP Pulau Baai
  • LAYANAN
    • SIM
      • Satpas Holiday 2639
      • Coaching Clinik
      • Si Manis Fatmawati
    • SKCK
    • SIDIK JARI
      • SKCK Delivery
    • Izin Keramaian
    • SPKT
    • SP2HP
    • PELAYANAN SAT RESKRIM POLRESTA BENGKULU
  • RBP
    • Renstra
    • ITK
    • 8 Komitmen Kapolri
  • INFORMASI PUBLIK
    • MAKLUMAT PELAYANAN POLRESTA BENGKULU
    • KUALITAS PELAYANAN PUBLIK POLRES BENGKULU
No Result
View All Result
Polresta Bengkulu
No Result
View All Result
Home Berita Utama

TINDAK TEGAS PERUSAKAN HUTAN, POLDA RIAU TEGASKAN KOMITMEN GREEN POLICING

Humas Polrestabengkulu by Humas Polrestabengkulu
10 Juni 2025
in Berita Utama, Tribrata News
0
TINDAK TEGAS PERUSAKAN HUTAN, POLDA RIAU TEGASKAN KOMITMEN GREEN POLICING
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” jelas Kapolda.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

“Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar,” ungkap Kapolda.

Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.

Previous Post

Kapolres Kepahiang Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II di Polsek Bermani Ilir

Next Post

POLDA RIAU RESMI LUNCURKAN PROGRAM SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI (SPPG)

Humas Polrestabengkulu

Humas Polrestabengkulu

Next Post
POLDA RIAU RESMI LUNCURKAN PROGRAM SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI (SPPG)

POLDA RIAU RESMI LUNCURKAN PROGRAM SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI (SPPG)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Meresahkan 35 Anggota Geng Motor diamankan Polresta Bengkulu

Meresahkan 35 Anggota Geng Motor diamankan Polresta Bengkulu

2 Oktober 2024
Lima Pelaku Pembunuhan Aqila, Bocah 5 Tahun yang Wajahnya Dililit Lakban Ditangkap

Lima Pelaku Pembunuhan Aqila, Bocah 5 Tahun yang Wajahnya Dililit Lakban Ditangkap

27 September 2024
Polresta Bengkulu Laksanakan Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan 2 Anak Laki-laki

Polresta Bengkulu Laksanakan Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan 2 Anak Laki-laki

22 April 2025
MENCEGAH TERKENA CACAR MONYET

MENCEGAH TERKENA CACAR MONYET

4 September 2024
Sebulan, Polres Bengkulu Tangkap 4 Pelaku Curanmor

Sebulan, Polres Bengkulu Tangkap 4 Pelaku Curanmor

0
Polres Bengkulu Tangkap Curanmor 12 TKP

Polres Bengkulu Tangkap Curanmor 12 TKP

0
Sambut Ramadhan, Polres Bengkulu Gelar Ops Pekat

Sambut Ramadhan, Polres Bengkulu Gelar Ops Pekat

0
Sat Narkoba Polres Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu Melibatkan 3 Warga Kota

Sat Narkoba Polres Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu Melibatkan 3 Warga Kota

0
Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

11 Juni 2025
Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

11 Juni 2025
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

11 Juni 2025
Polda Jateng Gelar FGD, Bahas Pemanfaatan AI untuk Kerja Komunikasi Polisi

Polda Jateng Gelar FGD, Bahas Pemanfaatan AI untuk Kerja Komunikasi Polisi

11 Juni 2025

Recent News

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

11 Juni 2025
Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

11 Juni 2025
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

11 Juni 2025
Polda Jateng Gelar FGD, Bahas Pemanfaatan AI untuk Kerja Komunikasi Polisi

Polda Jateng Gelar FGD, Bahas Pemanfaatan AI untuk Kerja Komunikasi Polisi

11 Juni 2025
  • BERANDA
  • SUBSATKER
  • KEWILAYAHAN
  • LAYANAN
  • RBP
  • INFORMASI PUBLIK
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2024 TBNews - Tribrata News Polresta Bengkulu.

No Result
View All Result
  • BERANDA
    • Dasar Operasional
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • 16 Program Kapolri
  • SUBSATKER
    • BAGIAN OPERASI
    • BAGIAN SUMBER DAYA
    • BAGIAN PERENCANAAN
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Lantas
    • Sat Sabhara
    • Sat Reskrim
    • Sat Narkoba
    • Sat Tahti
    • Si Propam
    • Si Um
    • Si Keu
    • Si Tipol
    • Si Was
    • SPKT
  • KEWILAYAHAN
    • Polsek Gading Cempaka
    • Polsek Teluk Segara
    • Polsek Muara Bangkahulu
    • Polsek Selebar
    • Polsek Ratu Samban
    • Polsek Ratu Agung
    • Polsek Kampung Melayu
    • KSKP Pulau Baai
  • LAYANAN
    • SIM
      • Satpas Holiday 2639
      • Coaching Clinik
      • Si Manis Fatmawati
    • SKCK
    • SIDIK JARI
      • SKCK Delivery
    • Izin Keramaian
    • SPKT
    • SP2HP
    • PELAYANAN SAT RESKRIM POLRESTA BENGKULU
  • RBP
    • Renstra
    • ITK
    • 8 Komitmen Kapolri
  • INFORMASI PUBLIK
    • MAKLUMAT PELAYANAN POLRESTA BENGKULU
    • KUALITAS PELAYANAN PUBLIK POLRES BENGKULU

© 2024 TBNews - Tribrata News Polresta Bengkulu.