
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Bertempat di ruang Presisi Mapolresta Bengkulu, telah dilaksanakan pres rellease ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan Marbot Masjid At Taubah RT 8 RW 2 Ke. Sumber Jaya ( Kawasan Pelabuhan Pulau Baai ), Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, M. Reza ( 23 ).
Pres rellease dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes. Pol Aris Sulistyono SH MH didampingi Kabag Ops Kompol Jufri, S.Ik, Kasat Reskrim Kompol David Tampubolon, S.I.P, dan Kasi Humas AKP Sugiyarto. Minggu (29/01/2022).
Dalam keterangan persnya Kombes. Pol Aris Sulistyono SH MH menjelaskan ” pasca laporan perististiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan M. Reza meninggal dunia pada Jumat, 27 Januari 2023, Kapolresta langsung membentuk tim gabungan dengan nama Tim Merah Putih Macan Gading Polresta Bengkulu di backup Tim Dit Reskrimum Polda Bengkulu.
Kapolresta memimpin langsung Tim ini yang langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan marbot masjid tersebut.
” Penangkapanan dilakukan pada Sabtu tanggal 28 Januari 2023 , pukul 18.45 Wib, dimana sebelumnya diperoleh informasi terduga Pelaku sekira jam 17.30 Wib berada di Desa Karang Nanding Kec. Selagan Bungin Kab. Benteng, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku DS ( 19 ) asal Kab. Seluma yang sengaja bersembunyi dan melarikan diri ke wilayah Kab Benteng untuk menghindari kejaran petugas. Selanjutnya DS ( 19 ) diamankan dan dibawa ke Polresta Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut” tutur Kapolresta.
Ditambahkan untuk motif sementara karena pelaku tersinggung dengan perkataan korban dan tidak saling kenal sebelumnya.
Bermula pelaku datang ke lokalisasi dan pukul 05.00 Wib keluar dari salah satu cafe lokalisai, mengetuk pintu kamar penjaga ( Marbot ) Masjid At Taubah yang ditunggui korban dengan alasan tidak diizinkan menginap di cafe. Kemudian terlibat percakapan dan terjadi salah paham.
Pelaku tersinggung dengan perkataan korban dan langsung menusuk perut korban menggunakan pisau yang diselipkan di pinggangnya yang mengakibatkan korban meninggal.
” Tidak ada orang di sekitar TKP yang melihat langsung kejadian penganiayaan ini, Hanya pelaku dan korban yang mengetahui persis apa yang terjadi antara keduanya,” ucap Kapolresta.
Atas perbuatannya, DS ( 19 ) disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Tim Merah Putih Macan Gading masih mengembangkan penyelidikan jika ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
Di akhir pres rellease Kapolresta Bengkulu mengungkapkan kasus ini cepat terungkap berkat doa semua pihak dan kerja keras tim gabungan.