restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polresta Bengkulu melalui jajaran Polsek. Kali ini, personel Polsek Ratu Agung melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan kebiasaan membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 16.40 WIB hingga selesai, bertempat di kawasan lahan di sepinggiran Pantai Panjang, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kegiatan dilaksanakan oleh personel Piket Patroli Ratu 01 yang dipimpin Piket Pawas, yakni Bripka Becu Sukutama dan Briptu Egga Carunia U.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyambangi masyarakat sekaligus menyampaikan edukasi mengenai bahaya pembakaran hutan, lahan maupun sampah yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan meluas ke area lainnya, khususnya di tengah kondisi cuaca panas dan kering.
Kapolresta Bengkulu melalui Kapolsek Ratu Agung AKP Ayu mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif yang terus dilakukan jajaran kepolisian untuk mencegah terjadinya Karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya membakar lahan dan sampah sembarangan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun sampah, karena api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering,” ujar AKP Ayu.
Menurutnya, pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Hindari membuka lahan dengan cara membakar dan jangan membakar sampah di kawasan yang rawan terjadi kebakaran. Kepedulian masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya Karhutla,” jelasnya.
Personel Polsek Ratu Agung juga memberikan sosialisasi terkait dampak yang dapat ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan maupun keselamatan masyarakat. Warga juga diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Apabila masyarakat menemukan adanya titik api atau melihat aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan merespons setiap laporan dan melakukan langkah-langkah penanganan sesuai situasi di lapangan,” ungkap AKP Ayu.
Lebih lanjut, AKP Ayu menegaskan bahwa jajaran Polsek Ratu Agung akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan sosialisasi di wilayah yang dianggap rawan terjadinya kebakaran, sebagai bentuk komitmen Polresta Bengkulu dalam menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan.
“Pencegahan lebih baik daripada penanganan setelah kebakaran terjadi. Untuk itu, patroli dan imbauan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, khususnya di lokasi-lokasi yang rawan terjadi kebakaran. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan ini demi keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga telah diberikan pemahaman mengenai larangan melakukan pembakaran hutan, lahan dan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Bengkulu mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Stop bakar hutan, stop bakar lahan, dan stop bakar sampah. Bersama jaga lingkungan Kota Bengkulu tetap aman dan bebas Karhutla.

