https://restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/
Unit Reskrim Polsek Ratu Agung mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial JS di seputaran Simpang Lima Ratu Samban. Barang bukti yang diamankan berupa Satu unit handphone merk INFINIX, Satu unit handphone merk VIVO Y02, dan Satu unit handphone merk VIVO warna hitam.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu Akhyar., menjelaskan bahwa penangkapan JS dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian. Laporan pengaduan yang tercatat dengan nomor: LP/B/78/VII/2024/SPKT/POLSEK RATU AGUNG, Senin tanggal 29 Juli 2024, menyebutkan bahwa pelapor mengalami kehilangan HP miliknya.
Menurut pelapor, saat ia terbangun dan hendak mengambil HP yang sedang di-charge dekat pintu kamar, ia mendapati bahwa HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Pelapor juga menemukan pintu dapur rumah terbuka. Total kerugian yang dialami pelapor diperkirakan sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Dengan bukti-bukti tersebut, JS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Polresta Bengkulu, Polsek Ratu Agung.-VLNC