
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Satresnarkoba Polres Bengkulu kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumPolres Bengkulu,
Pengungkapan di lakukan pada hari Minggu 28 Agustus pukul 01.30 WIB, di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU E.H Purba, SH ,MH, dan KBO Satresnarkoba IPDA Hengki Hermansyah, SH.
Berdasarkan informasi yang di dapat di ketehui beberapa identitas pelaku yang berjumlah 6 orang bernama Jeri (22) warga Sawah Lebar Baru , Perdi (19) warga Sawah Lebar Baru ,Andre ( 22) warga Sawah Lebar Baru, Febri (22) Warga Sawah Lebar Baru, Candra (23) warga Sawah Lebar Baru, dan Yolanda (21) Warga Sawah Lebar Baru, setelah itu personel Satresnarkoba melakukan penelusuran lebih dalam terhadap pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi yang didapat.
Setelah terbukti kebenarannya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku, yang mana pada saat itu para pelaku sedang menggunakan narkotika jenis ganja di pinggir jalan secara bersama-sama.
“Saat di lakukan penangkapan terhadap para pelaku, ditemukan barang bukti 1 paket ganja dan 1 linting ganja hasil dari uang yang mereka kumpulkan bersama-sama sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per orang, beserta 6 unit handphone android milik para pelaku” Ungkap Kasat Resnarkoba.
Para pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang bernama Budi yang di ketahui merupakan seorang DPO. Setelah berhasil di amankan, para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut. (R.H)