BENGKULU – Team Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan berinisial HE (25) pada hari Rabu (3/7//24). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu IPDA Deri Noprianto.
Penangkapan pelaku itu lantaran ia tidak membayar uang sewa rental mobil. Dimana, pelaku saat itu merental mobil milik korban Jaya Marlian.
Korban yang merasa dirugikan langgsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, pelaku yang merupakan warga Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu tersebut diamankan di Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu.
Pelaku kemudian dibawa langsung oleh petugas ke Polsek Kampung Melayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 140 Juta Rupiah.