Dalam tempo 1 jam 2 pelaku curas ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkulu, Rabu (27/1/2021). 2 Pelaku berinisial D-H dan M-M diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Nurjana warga Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Kronologis peristiwa curas berawal saat korban melintas di Jalan Bencoolen Street tak jauh dari Jembatan Kualo Pasar Bengkulu Kota Bengkulu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban berhenti karena ada panggilan masuk di handphonenya. Saat menerima telpon tiba-tiba datang 2 pria D-H dan M-M menodongkan senjata tajam ke arah korban sambil meminta sejumlah uang. Karena korban tidak memberinya uang salah satu pelaku memukul dan merampas handphone korban setelah itu kedua pelaku meninggalkan korban.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK. Iya berawal dari keterangan korban tentang ciri-ciri pelaku serta keterangan sejumlah saksi yang kita dapatkan, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak mencari para pelaku, terang Kasat Reskrim.
Sekitar 1 jam kemudian Tim Opsnal akhirnya mengamankan D-H dan M-M saat berada di warung tuak di kawasan Rawa Makmur. Ke duanya selanjutnya di bawa ke Mapolres Bengkulu bersama barang bukti 1 unit handphone merk Vivo Y 19 milik korban.
Atas peristiwa tersebut ke dua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, pungkas Kasat.
cj