
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Satlantas Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan Penerangan Keliling (penling) simpang Sekip Kota Bengkulu, Senin (19/06/2023).
Kasatlantas AKP Fery Octaviari Pratama menyampaikan, kegiatan penerangan keliling ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
AKP Fery Octaviari Pratama menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan penerangan keliling ini untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna menuju zero accident.
“Dalam kegiatan penerangan keliling ini, Dikmas Lantas mengimbau kepada pengemudi maupun penumpang untuk satu, selalu tertib berlalu lintas. Dua, mentaati rambu-rambu lalu lintas untuk menciptakan Kamseltibcar lantas.,” papar AKP Fery Octaviari Pratama, S.I.K