Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang pria berinisial EJK (33) warga Padang Lekat Kabupaten Kepahiang, ditangkap petugas Polsek Kampung Melayu Polres Kota Bengkulu Polda Bengkulu, bersama tim gabungan Opsnal Polsek Kampung Melayu dan Team Merah Putih Polresta Bengkulu.
Kapolres Kota Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat , S.H., M.H dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku EJK melakukan aksinya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Melinjo 3 RT 01 RW 01 Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, pada Selasa (23/5/2023) siang, dengan korban Edwin Lahardi (28). Di TKP tersebut, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membuka grendel jendela samping, lalu membuka kunci pintu depan dari dalam, dan mengambil 3 unit Hp milik korban, serta 1 unit kendaraan roda dua merek Honda Supra GTR warna merah BD 3562 PT yang terparkir di ruang tamu.
Kemudian, atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kampung Melayu. Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, dan bersama tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Polsek Kampung Melayu, Team Merah Putih Polresta Bengkulu dibackup Dit Kamneg Dit Intelkam Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku saat berada di Jalan Merapi 11 (Kebun Tebeng) Kota Bengkulu. Terduga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas lantaran melakukan perlawanan dan hendak kabur saat ditangkap.
Kapolsek menjelaskan, dari pengakuan terduga pelaku, dia telah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu sebanyak 3 TKP, yakni TKP Jalan Melinjo Kelurahan Kandang, di TKP ini terduga pelaku menggasak 1 unit sepeda motor Honda Supra GTR dan 3 unit Hp merek Vivo Y21, Vivo Y12 dan Oppo F7. Kemudian, di TKP Jalan RE Martadinata, terduga pelaku menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, dan 4 unit HP merek Oppo A16, Oppo A53, Oppo A16 dan Oppo F3. Masih di TKP Jalan RE Martadinata di RT berbeda, terduga pelaku menggasak 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih.
Sementara berdasarkan hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra GTR BD 3562 PT, 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 3621 HY, 1 obeng min, dan 1 pisau.
Dari pengakuan terduga pelaku kepada petugas, dirinya sudah 7 kali masuk penjara dalam kasus Curat.