Polresbengkulukota.com – Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali berhasil melakukan pengungkapan 5 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 6 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan Satres Narkoba Polres Bengkulu dalam waktu 1 Pekan. Dari para tersangka berhasil diamankan total barang bukti, yaitu sabu seberat 6,39 gram.
“Ada 6 tersangka kita amankan dari 5 kasus narkoba yang kita uangkap dalam sepekan ini” kata Kapolres Bengkulu melalui KBO Narkoba IPDA Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K, di Polres Bengkulu, Jum’at (15/10/2020).
Ia mengatakan, 6 tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu itu, antara lain RO (31), IR (28), NS (25), NS (26), SD (41) dan HP (51), keenam pelaku merupakan warga Kota Bengkulu.
Salah satu dari keenam tersangka ini adalah seorang perempuan berinisial RO (31) pengguna sabu yang diamankan disalah satu hotel dimana pada saat dilakukan pengerebekan tersangka RO (31) ini sedang mempersiapkan alat-alat untuk menggunakan sabu.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Kita akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap angngota jaringan pemasaran mereka di Kota Bengkulu,” ujar KBO Narkoba.
Para tersangka dalam kasus ini didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.