Pada Selasa, 7 Januari 2025, survei lapangan terkait dampak negatif Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang berlangsung di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), didukung berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan PT. Tenaga Listrik Bengkulu (PT. TLB), PLN, organisasi lingkungan Kanopi Bengkulu, serta masyarakat setempat.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan kehadiran sejumlah pejabat, seperti Kepala Dinas ESDM Doni Swabuana, Kabid Energi dan Ketenagalistrikan Rozani, dan tim dari Biro Hukum Provinsi Bengkulu. Selain itu, perangkat desa dan puluhan warga yang merasa terdampak juga turut hadir. Survei ini merupakan tindak lanjut dari aksi protes yang digelar pada 23 Desember 2024, di mana warga menuntut ganti rugi atas kerusakan yang mereka alami akibat keberadaan menara SUTT.
Dalam dialog yang berlangsung, Kepala Desa Padang Kuas, Sulaiman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya koordinasi dari warga terkait aksi tersebut. Menurutnya, proyek pembangunan SUTT telah disetujui oleh masyarakat sebelumnya, lengkap dengan proses ganti rugi yang diterima oleh warga. Namun, perwakilan warga, seperti Sdri. Rohma dan Yeni, menyampaikan keluhan bahwa sejak operasional SUTT dimulai pada 2019, mereka mengalami berbagai kerugian, termasuk rusaknya barang elektronik seperti televisi, kulkas, dan meteran listrik, serta gangguan kesehatan akibat sengatan listrik.
KANOPI Bengkulu, organisasi lingkungan yang mendampingi warga, menyoroti dampak negatif ini sebagai isu yang sudah lama dirasakan masyarakat. Mereka mendesak pihak terkait, terutama PT. TLB, untuk segera mencari solusi konkret. Dari survei ini terungkap bahwa kerugian material akibat kerusakan barang elektronik mencapai lebih dari Rp114 juta, sementara biaya pengobatan akibat sengatan listrik ditaksir mencapai Rp4,6 juta.
Di sisi lain, PT. TLB menyatakan bahwa seluruh menara SUTT telah dibangun sesuai standar baku mutu dan regulasi yang berlaku. Terkait laporan kerugian, PT. TLB mengakui pernah menemukan antena warga yang bersentuhan langsung dengan konduktor listrik sehingga menyebabkan sengatan. Pihaknya telah mengambil tindakan perbaikan untuk mengatasi masalah tersebut.
Hasil sementara dari survei ini menghasilkan kesepakatan bahwa PT. TLB akan melakukan penelitian dan pengkajian ulang terhadap dampak yang ditimbulkan. Keputusan akhir diharapkan dapat disepakati dalam waktu satu bulan ke depan, tepatnya hingga 7 Februari 2025.
Survei ini juga diwarnai kehadiran Unit Sosial Budaya Polresta Bengkulu dan Polres Seluma yang melakukan pengamanan tertutup guna memastikan situasi tetap kondusif. Kegiatan berakhir pukul 12.30 WIB dengan janji dari pemerintah untuk segera mencari solusi atas keluhan warga.
Warga Desa Padang Kuas kini menanti langkah konkret dari pihak-pihak terkait agar kerugian yang mereka alami bisa teratasi, sembari berharap situasi desa mereka kembali normal tanpa dampak negatif dari infrastruktur yang ada.