
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Petugas Satres Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap seorang pria gondrong berinisial DH (31), warga Jalan Soekarno Hatta 8 Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, atas penyalahgunaan Narkoba.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Tommi Sahri, S.H mengatakan, terduga pelaku DH ditangkap pada Jumat (14/7/2023) siang. Penangkapan dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Tommy Sahri, didampingi KBO Ipda Barsan dan Kanit Opsnal Ipda Widodo, di Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Ditambahkan Kasat, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3 paket besar Narkoba jenis Sabu, 14 paket kecil Narkoba jenis Sabu, 3 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 3 pak plastik klip, 1 buah gunting dan 1 note catatan Narkoba.