restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu terus menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai alternatif bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas Polresta Bengkulu.
Pelayanan SIM Keliling Satpas 2639 Sat Lantas Polresta Bengkulu dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan Pariwisata, Kota Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, personel yang bertugas, yakni Bripka Endick A, Brigpol Febri A, dan Brigpol Agnes K, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk mengurus perpanjangan SIM.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya Polresta Bengkulu dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan adanya layanan tersebut, warga memiliki pilihan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui lokasi pelayanan keliling yang telah ditentukan, sehingga akses terhadap pelayanan menjadi lebih mudah dan praktis.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Aan Setiawan, menyampaikan bahwa pelayanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polresta Bengkulu untuk terus memberikan pelayanan publik yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Melalui layanan SIM Keliling, masyarakat tidak hanya dapat melakukan perpanjangan SIM di Satpas Polresta Bengkulu, tetapi juga dapat memanfaatkan layanan keliling yang hadir di lokasi tertentu. Kami berharap fasilitas ini dapat memberikan kemudahan serta membantu masyarakat mengakses pelayanan dengan lebih praktis,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, petugas melayani masyarakat yang datang untuk mengajukan perpanjangan SIM. Personel juga berupaya memberikan pelayanan secara tertib dan profesional agar masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang baik.
Lebih lanjut, AKP Aan Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan di bidang lalu lintas, termasuk melalui layanan SIM Keliling, sehingga masyarakat memiliki alternatif pelayanan sesuai kebutuhan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Manfaatkan layanan yang tersedia, baik di Satpas maupun SIM Keliling, serta lengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Melalui pelayanan SIM Keliling ini, Polresta Bengkulu berharap dapat meningkatkan kemudahan akses pelayanan administrasi lalu lintas sekaligus membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat.
Polresta Bengkulu — Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, mengayomi dan melayani.

