
Siasat pengedar narkoba di Bengkulu simpan barang bukti sabu di celana dalam, sempat kecoh polisi.
Pengedar narkoba ini berinisial Tomi Black warga asal Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu akhirnya ketahuan simpan sabu di dalam celana dalam karena kepanasan pada bagian sensitif.
Kronologi penangkapan Tomi Black ini bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial R di Jalan Pancur Mas Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu.
Pelaku R ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah digeledah oleh pihak kepolisian, polisi berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pelaku.
Atas temuan tersebut pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian, dan dilakukan interogasi.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku R mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari Tomi Black.
Pengakuan R tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju kediaman Tomi Black di kawasan Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu.
Polisi akhirnya berhasil menggerebek pelaku Tomi Black saat sedang berada di dalam rumahnya.
Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan pada pelaku namun sempat tidak mendapatkan barang bukti.
Pelaku yang tampak kepanasan pada bagian alat kelaminnya, kemudian langsung dicurigai oleh pihak kepolisian.
Polisi kemudian langsung meminta pelaku untuk membuka celana pelaku, dan melakukan pengecekan pada bagian celana dalam pelaku.
Dari pemeriksaan tersebut, ternyata pelaku menyimpan sabu yang sudah ia hancurkan di dalam celana dalam miliknya.
Karena sabu tersebut menempel langsung pada alat kelamin pelaku, sehingga hal tersebutlah yang membuat pelaku kepanasan.
Atas temuan tersebut, pelaku tidak bisa lagi mengelak dan mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku Tomi Black langsung diamankan pihak kepolisian ke Polresta Bengkulu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Jadi yang diduga sabu tersebut sempat dihancurkan sehingga pecah dan berserakan di dalam celana dalamnya tersebut,” ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasat Resnarkoba AKP Tommy Sahri, Jumat (19/1/2024).
Selain menjual narkotika jenis sabu, pelaku Tomi Black diketahui juga merupakan pemakai sabu tersebut.
Pelaku mengakui dirinya sudah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut selama 5 tahun terakhir.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.