Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Kuli panggul di Bengkulu, berinisial JI (44) ditangkap polisi usai menyetubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku masih diperiksa petugas.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K, membenarkan pelaku yang menyetubuhi tetangganya ditangkap pihaknya.
Namun, Sujud belum merinci terkait kronologi penangkapan dan modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tetangganya itu sebab pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
“Iya memang benar ada kita mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak,” katanya, Senin (8/9/2025).
Dari informasi pihak orang tua korban yang didapatkan dari pengakuan anaknya aksi bejat ini terjadi berulang kali di rumah pelaku.
Atas hal tersebutlah, orang tua korban lantas melaporkan kasus dugaan persetubuhan ke polisi. Saat ini, korban mengalami trauma berat.
Berbekal laporan pada Jumat 5 September 2025, polisi bergerak hingga langsung menangkap pelaku JI di Kawasan Timur Indah, Kota Bengkulu, tanpa perlawanan.
Usai diamankan, pelaku masih diperiksa di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Bengkulu.
“Sekarang masih diperiksa di Unit PPA Polresta Bengkulu,” ungkapnya.