restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Membuahkan hasil Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Bengkulu.
Terungkap dalam sepekan terakhir, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan enam orang tersangka.
Waka Polresta Bengkulu AKBP. Max Mariners didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Jonni Manurung mengatakan, enam orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YN, RB, HR, AL, WS dan HR yang semuanya warga Kota Bengkulu.
Keenamnya tersebut diamankan dibeberapa TKP berbeda yakni di Kawasan Pariwisata Pantai Panjang, Jalan Ir Rustandi dan Jalan Fatmawati Kota Bengkulu.
Sementara itu, Waka Polresta Bengkulu mengatakan dari keenam tersangka diamankan juga barang bukti 0,24 gram sabu dan 27,72 gram ganja serta beberapa handphone.
“Kita amankan enam tersangka dengan 4 laporan. Diamankan dilokasi berbeda dengan barang bukti berbeda-beda,” kata Waka Polresta Bengkulu AKBP. Max Mariners, saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
AKBP. Max menambahkan untuk barang bukti narkoba didapatkan tersangka masih dari dalam jaringan Bengkulu dan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan memburu bandar yang lebih besar lagi.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.