Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id -Dalam hampir seminggu jajaran satresnarkoba polresta bengkulu membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba. Mirisnya lagi, ketiga ini dari keterangan Polisi merupakan pengedar di Kota Bengkulu. Bermula anggota mengamankan YS di kediamannya kecamatan sungai rupat kota bengkulu pada Jumat (19/7/2024) lalu.
Dalam pers rilis, di Mapolresta Bengkulu Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Januri Sutirto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Jonni Manurung mengatakan.
Dari tangan tersangka, anggota menyita sebanyak 2 paket sabu sedang dalam kotak bedak, 1 paket sabu ukuran sedang didalam jaket, 15 paket sabu bahkan timbangan digital. Dari pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari luar provinsi bengkulu yang nantinya akan diedarkan.
Kemudian petugas menangkap dua residivis berinisial IS (35) nelayan warga Kecamatan Ratu Samban dan WCD warga Jalan Merapi Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu pada tanggal 23 Juli 2024. Dalam pengembangan itu, IS membeli 1 paket sabu dari tangan WCD. Diketahui Is ini baru bebas dari penjara atas kasus penganiayaan. Sedangkan WCD ini merupakan residivis narkoba yang baru bebas dengan bersyarat beberapa waktu lalu.
“Dalam sepekan ini, kami berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba. Ada yang baru bebas dari penjara atau residivis. Selain itu salah satu ibu rumah tangga yang memiliki akses jaringan dari Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan kedua residivis ini diketahui membeli yang akan dijual kembali,” tutup Kabag Ops Polresta Tirto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Jonni Manurung dan Kasi Humas Polresta Iptu Endang.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.