Upaya pemberantasan kejahatan narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Bengkulu. Baru-baru ini Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali melakukan penangkapan seorang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Laki-laki tersebut berinisial D-P (32) warga Jalan Sepakat Kelurahan Sawah Lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.IK pada konferensi pers hari ini, Senin (22/3/2021) di Mapolres Bengkulu.
Didampingi Kasubbaghumas AKP Sugiharto kepada awak media Kasat Narkoba mengungkapkan tersangka D-P ditangkap pada Kamis pagi (18/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB saat melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Halmahera Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu.
“Pada hari kamis pukul 09.00 WIB pagi pelaku kami amankan beserta 1 paket narkotija jenis sabu kurang lebih beratnya 1 ons (100 gram), ungkap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa sabu tersebut dipacking rapi juga ada tanda di bungkusnya lakban coklat bertuliskan angka 4 (empat).
Untuk TKP di Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya pelaku kami amankan beserta barang bukti sabu, 1 unit HP dan kendaraan yang dipakai pelaku. Pelaku diketahui merupakan resedivis atau narapidana dan pada bulan september 2020 yang lalu Ia mendapatkan asimilasi dengan kasus yang sama (kasus narkoba), terang IPTU Sampson.
Atas perbuatan tersebut Penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkulu menjerat tersangka dengan menerapkan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
cj