Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Satres Narkoba Polres Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram. Pemusnahan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bengkulu IPTU Purba, Senin (28/3).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga hadir Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Kota Bengkulu Herwinda M, S.H.,M.H. Kedua tersangka juga ikut menyaksikan dan melakukan pemusnahan langsung barang bukti narkotika tersebut.
Kasatres Narkoba Porles Bengkulu mengatakan bahwa barang bukti sabu-sabu seberat 4,46 gram yang dimusnahkan tersebut disita dari dua tersangka berinisial AT dan HS warga Kota Bengkulu.
“Barang bukti ini adalah hasil dari pengukapan terkait penyalgunaan narkotika jenis sabu beberapa waktu belakangan ini” ungkap Kasat Narkoba.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam ember yang berisi air lalu kemudian dilarutkan selanjutnya dibuang disaluran air hingga tidak bisa digunakan lagi.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatangaan berita acara pemusnahan barang bukti. Berita acara ditanda tangani langsung kasatres narkoba, jaksa penuntut umum dan kedua tersangka. (Ac)