restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/ Satlantas Polresta Bengkulu memberikan himbauan dan edukasi kepada Para Pemilik Bengkel yang menjual Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.
Dalam kesempatan itu, Ipda Siswo Sudarmo bersama Aipda Sriyadi Amran dan Briptu Nadira Regina, hmenghimbau “kepada penjual Aksesoris Kendaraan agar tidak melayani pemasangan tidak sesuai standar spesifikasi Knalpot, bagi kendaraan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan sangat mengganggu pengguna Jalan lainnya serta meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Nyimas Sophia menjelaskan Polresta Bengkulu dan Jajarannya akan terus memberikan himbauan secara maksimal untuk mengantisipasi balap liar.
“Tolak apabila ada warga yang ingin memasang knalpot racing atau tidak sesuai standar spesifikasi Knalpot, karena knalpot racing atau brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat,” pesannya.
Pihaknya juga menekankan kepada para penjual agar tidak menjual dan memakai atau menggunakan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi Knalpot.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi Knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Termasuk membahayakan para pengguna jalan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya laka lantas,”pungkasnya.