BENGKULU – Satlantas Polresta Bengkulu menghadiri pertemuan dalam rangka monitoring dan evaluasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Nomor 02 Tahun 2025 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (6/2) di Hotel Grage Horizon, Bengkulu.
Pertemuan yang diselenggarakan oleh BPJS Cabang Bengkulu ini diikuti oleh seluruh Kasat Intelkam, KRI, serta operator SKCK dan SIM dari jajaran Polresta dan Polres se-Polda Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan regulasi terbaru terkait layanan kepolisian, khususnya dalam penerbitan SKCK dan SIM, guna meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik.
Polresta Bengkulu diwakili oleh Ipda Nanang Surohmad, S.H., dan Brigpol Febri Agusman. Dalam diskusi yang berlangsung, peserta membahas berbagai aspek teknis dan administratif terkait implementasi aturan baru, termasuk tantangan yang dihadapi serta solusi untuk memastikan pelayanan yang lebih efisien dan transparan bagi masyarakat.
Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk perbaikan sistem pelayanan kepolisian di bidang SKCK dan SIM, sehingga semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi Polri. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta.