Kota Bengkulu – Unit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (30) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) terhadap kakak kandungnya sendiri, Fredy (36). Peristiwa ini terjadi di Jl. S. Parman, Kota Bengkulu, pada Senin (20/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, aksi penganiayaan tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa sebab yang jelas. Saat kejadian, korban tengah beristirahat sambil bermain ponsel di kamar kos. Tiba-tiba, pelaku datang dan menjambak rambut korban lalu menggorok lehernya menggunakan sebilah pisau.
Akibat serangan mendadak itu, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan tangan kanan, bahkan harus mendapatkan 12 jahitan di bagian leher. Dalam kondisi terluka, korban berhasil melawan dan melarikan diri untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Sekitar pukul 20.40 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jl. S. Parman Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung.
Tak butuh waktu lama, pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku R tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang 30 cm dengan gagang berwarna hitam dan sarung pisau warna hitam yang digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur pidana Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Benar, pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti pisau yang digunakan saat kejadian. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 354 KUHP, yaitu tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara, dan bisa lebih berat apabila menyebabkan korban luka parah,” ujar AKP Sujud.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polresta Bengkulu melalui Unit Resmob Macan Gading akan terus bergerak cepat menindak setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Tindakan kekerasan tidak akan kami toleransi, siapa pun pelakunya,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polresta Bengkulu berharap masyarakat semakin percaya dan tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kejahatan agar situasi kamtibmas di Kota Bengkulu tetap aman dan kondusif.














