restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan razia atau penindakan knalpot racing atau knalpot brong, Sabtu (20/07/24) malam di kawasan jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 31 kendaraan roda dua terjaring razia lantaran kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Nyimas Sophia mengatakan, kegiatan razia tersebut untuk menindak kendaraan yang memakai knalpot brong atau knalpot racing, selama pelaksaan operasi patuh nala tahun 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Lantas, seluruh kendaraan yang terjaring razia tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diamankan dan para pengendara dikenakan sanksi tilang.
Razia penindakan knalpot racing ini dilakukan, karena masih banyak pelanggar yang melanggar peraturan hingga berpotensi sangat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKP Nyimas.