











Polda Bengkulu melalui Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) di Ruangan CC Polresta Bengkulu mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H. dan dihadiri Ps. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu, KBO Satreskrim Polresta Bengkulu, Kasubnit II Unit I Satreskrim Polresta Bengkulu, personel Satreskrim Polresta Bengkulu, Penyidik PPNS Kota Bengkulu dan Satpol PP Kota Bengkulu.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergitas antar instansi dalam pelaksanaan tugas pengawasan, pembinaan, serta mekanisme penegakan hukum oleh PPNS di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kegiatan Rakor Korwas PPNS wilayah Polresta Bengkulu dilaksanakan sosialisasi UU RI nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Melalui kegiatan Rakor Korwas PPNS ini, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Korwas PPNS , Penyidik PPNS Kota Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan instansi terkait lainnya dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bengkulu.
