Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat tentang penanganan Covid 19, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu bersinergi dengan pemerintah daerah membentuk Posko PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Pembentukan Posko PPKM akan dilakukan di 67 kelurahan di Kota Bengkulu. Dimana masing-masing kantor Lurah nantinya menjadi lokasi pendirian Poko PPKM.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu melalui Kasat Binmas AKP M. Tohir di Mapolres Bengkulu.
AKP M. Tohir mengatakan bahwa pendirian Posko diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 di tingkat Kelurahan, RT/RW agar lebih berperan dan tepat sasaran pada Skala MIKRO.
Fungsi dari Posko PPKM nantinya sebagai tempat perencanaan, koordinasi, pengendalian serta evaluasi kegiatan penanganan Covid 19.
Dimana Posko memiliki empat aspek penting yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan serta pendukung.
Oleh karena itu di dalam Posko nanti ada beberapa unsur yang dilibatkan antara lain dari unsur TNI Polri yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai TRACCER dan Tenaga Kesehatan sebagai Vaksinator. Selain itu ada Relawan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Karang Taruna hingga Pramuka Saka Bhayangkara, pungkasnya.
cj