restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/ Pungut tarif parkir senilai Rp 10.000 di Festival Tabut Bengkulu 2024, 3 orang juru parkir (Jukir) ditangkap polisi.
Pelaku yaitu WS (37) dan US (55) yang merupakan warga Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara, dan FS (20) warga Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan total mencapai Rp 175 ribu.
Mereka bertiga melakukan parkir kendaraan di kawasan jalur tengah arah simpang Jitra menuju ke arah simpang Bank Indonesia, dengan menarik uang parkir Rp 10 ribu dari pengunjung Festival Tabut.
“Ketiganya kita amankan tadi malam, yaitu pada hari Selasa 09 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Senin (10/7/2024).
Laporan adanya pungli parkir di kawasan Festival Tabut tersebut didapat oleh pihak kepolisian dari masyarakat.
Salah satunya seperti Dian (33) warga asal Talo Kabupaten Seluma yang berkunjung bersama keluarga ke Festival Tabut di Lapangan Merdeka.
Namun saat akan membayar parkir, ia diminta membayar Rp 10 ribu oleh petugas parkir, yang sangat jauh dari aturan yang telah ditetapkan.
Atas adanya kejadian tersebut korban kemudian memilih melapor ke Polresta Bengkulu.
Adanya laporan parkir dengan tarif Rp 10 ribu tersebut juga sempat viral usai diposting di media sosial.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian Polresta Bengkulu langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata benar saja, polisi berhasil mengamankan 3 orang juru parkir yang meminta uang sebesar Rp 10.000 kepada warga.
Selanjutnya 3 orang juru parkir yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) tersebut langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Jadi karena para jukir ini melakukan penarikan tidak sesuai dengan Perda maka langsung diamankan piket Reskrim Polresta Bengkulu untuk diproses lebih lanjut,” kata Deddy.
Deddy mengimbau agar masyarakat segera lapor polisi jika menemukan adanya jukir di Festival Tabut 2024 yang tarik tarif parkir tidak sesuai Perda.
Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur retribusi tarif untuk semua jenis retribusi di kota Bengkulu, tarif parkir untuk motor dipatok Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.
Maka jika ada jukir yang meminta uang parkir melebihi aturan yang sudah ditetapkan tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.