
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Selebar Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, Aipda. Rozi Arifin dan Brigpol Ricky Febriyanto melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi terkait perkara permasalahan perselisihan/Keributan warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, Kamis (30/11/2023).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistiyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat menyampaikan, mediasi perkara pencurian tersebut melibatkan pihak pertama RY (AS) 24, Karyawan rumah makan Ampera 73, dengan pihak kedua DH (MW) 43 sama-sama karyawan rumah makan Ampera 73.
Adapun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) malam di rumah Makan Ampera 73.
Dari hasil mediasi, pihak kedua mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya, PT SMS juga memaafkan pihak kedua, namun apabila pihak kedua mengulangi lagi perbuatannya, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila di kemudian hari pihak kedua mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum maka pihak kedua sanggup dituntut menurut hukum yang berlaku,” terang Kasi humas.