Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Sebagai ujung tombak Kepolisian di kewilayahan, peran personel Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat kewajibannya harus selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dan juga selalu membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu Aipda Veny, senin (10/12), berhasil menyelesaikan perselisihan antara dua warga binaanya, dimana awal masalahnya dari kedua anak warga binaannya tersebut berkelahi disekolah.
Perselisihan diantara kedua anak dan orang tuanya tersebut sebenarnya telah dimediasi oleh pihak sekolah, namun karena ketidak puasan salah satu pihak, lalu mendatangi rumah dari pihak lain hingga melakukan pengancaman hingga upatan, merasa terancam pihak yang didatangi rumahnya melaporkan ke Bhabinkamtibmas.
“Awal mulanya saya mendapatkan aduan dari salah satu pihak bahwa dia merasa terancam karena didatangi rumahnya oleh seorang warga” Ujar Aipda Veny.
Adapun dalam penyelesaian masalah, Aipda Vany bersama dengan kedua pihak keluarga yang berselisih duduk bersama diselasar Polsek Kampung Melayu lalu mengadakan mediasi terhadap kedua orang tua dan anak yang berselisih paham, yang selanjutnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah antara kedua orang tua dan anak yang berselisih paham.
Dalam pertemuan mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan atau kesalahanya dikemudian hari serta menganggap permasalahan selesai atas segala tanggung jawab yang telah dipenuhi dan kembali menjalin silaturahmi sebagaimana biasanya.
“Saya selaku Bhabinkamtibmas juga berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaan dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum” Jelas Aipda Veny.
Di akhir Kegiatan, yang berselisih paham membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut. (AcR)