Kota Bengkulu – Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pariswisata Danau Dendam Tak Sudah, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu pada Selasa (08/04/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban dalam kejadian ini adalah Insan Wahyu Ilahi (24), warga asal Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini berdomisili di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya, ketika tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pelaku yang berjumlah lima orang menggunakan dua unit sepeda motor.
Para pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor dan uang tunai. Dua di antaranya bahkan mengancam dengan senjata tajam jenis pisau. Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta uang tunai Rp450 ribu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20,45 juta.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/IV/2025/SPKT/Polsek Gading Cempaka/Polresta Bkl/Polda Bkl, tanggal 09 April 2025, Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka bersama Tim Resmob Macan Gading langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (22/09/2025) sekitar pukul 20.55 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RP alias Bul-Bul (22) di kawasan Jalan Hibrida 12, Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau jenis keris bersarung cokelat muda sepanjang 23 cm.
Kapolsek Gading Cempaka menjelaskan, selain tersangka yang sudah diamankan, masih ada empat terduga pelaku lainnya yang kini dalam tahap pencarian. Penyidik telah mengantongi identitas para terduga tersebut dan terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan pelaku curas ini secara menyeluruh.
Terhadap tersangka yang berhasil diamankan, penyidik menerapkan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.