restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – 5 kasus tindak pidana kembali berhasil diungkap Polresta Bengkulu selama beberapa pekan terkakhir.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos dalam Press Release, selasa (29/04) di Lobby Polresta Bengkulu, dengan didampingi Kasatres Narkoba, Kapolsek Teluk Segara, Kasihumas serta penyidik Polresta Bengkulu.

Dihadapan para awak media Kapolresta Bengkulu menyampaikan dalam keterangannya ada 5 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polresta Bengkulu dan Polsek Jajaran beberapa pekan terakhir, pertama ungkap kasus Narkoba oleh Satres Narkoba Polresta Bengkulu.

“Total ada 4 Laporan Polisi yang diungkap oleh Satres Narkoba terkait penyalagunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu, dengan total barang bukti narkoba jenis ganja seberat 142, 52 gram”. Ungkap KBP Sudarno.
Kasus selanjutnya keterangan disampaikan oleh Kapolsek Ratu Samban AKP Firmansyah, S.Sos., M.H, terkait keberhasilan mengungkap 2 kasus tindak pidana, yaitu ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus Penggelapan.

“Untuk kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang menjadi sasaran para pelaku ini adalah mesin pompa air, milik Okky warga Kelurahan Padang Jati.” Jelas AKP Firman.
Pelaku berinisial NA (20) dan FN (22) beraksi pada malam hari saat korbannya sedang tertidur, kedua pelaku ini berhenti di pinggir gang dekat rumah korban lalu memasuki pekarangan kemudian mengambil 1 unit mesin pompa air.

Kemudian kasus Penggelapan 1 unit motor GL 160 milik Hamdani warga Penurunan yang dilakukan oleh tersangka AAN (37).
“Kejadian bermulua ketika pelaku meminjam motor korban untuk pergi sebentar, namun motor tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga korban melaporkan ke pihak Kepolisian.”Ujar AKP Firman.
Selanjutnya Press Release pengungkapan kasus oleh Polsek Teluk Segara yang langsung disampaikan oleh Kapolsek AKP Noprizal, S.H, yaitu kasus penganiayaan yang dialami saudara Hermanto (27) warga Kelurahan Sukamerindu.
“Kejadian bermula pada saat korban sedang megobrol diteras kontrakannya bersama pemilik kontrakan tersebut, kemudian pelaku atas nama Anton (31) tanpa aba-aba langsung memukul korban menggunakan batu hingga tersungkur.”Terang AKP Noprizal.
Tak terima dengan kejadian tersebut korban langsung mendatangi ketua RT setempat, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Polisi dan pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Lalu kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka RF (18) yang merupakan salah satu pelajar disebuah SMK di Kota Bengkulu bersama teman-temannya yang saat ini masih DPO.
“Kejadian bermula pada saat korban Andi (21) bersama teman-temannya juga, sedang duduk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pondok besi, lalu terjadi kesalapahaman hingga terjadinya aksi pemukulan oleh para pelaku ini”. Jelas AKP Noprizal.
Korban yang tak terima atas kejadian yang ia alami langsung melaporkan ke Kantor Polisi Polsek Teluk Segara, mendapati laporan korban Tim Opsnal Polsek Teluk Segara langsung melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.
“Memang tak berselang lama dari korban membuat laporan ke Kantor Polisi kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu dari tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ini di Kelurahan Pondok Besi”. Ujar AKP Noprizal.
Kapolsek juga mengimbau kepada kedua pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri ke Polsek Teluk Segara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Terkahir sebagai penutup Press Release Kapolresta Bengkulu menyampaikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu.
“Kami dari Polresta Bengkulu bersama Polsek Jajaran siap 1 X 24 Jam untuk membuat situasi yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat Kota Bengkulu dan kami juga mengharapkan masyarakat turut serta menjaga situasi kamtibmas yang kodusif serta laporkan setiap ada kejadian tindak pidana ke Call Center 110 atau Kantor Polisi terdekat.”Pungkas KBP Sudarno. (AcR).