*Ponsel “Muklis” Hilang Saat Tertidur di Rumah Makan, Pemulung Diterkam Macan Ratu*
_Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu -_ Seorang pemulung berinisial FY (32), warga Kelurahan Tanah Patah, Ratu Agung, Kota Bengkulu, diterkam Tim Opsnal Polsek Ratu Agung atas dugaan pencurian sebuah telepon genggam milik seorang wiraswasta bernama Hayatul Mukhlis R (60), warga Kecamatan Ratu Samban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi, (8/3), sekitar pukul 09.00 WIB di Rumah Makan Uni Lando.
Saat itu, korban diketahui sedang tertidur di dalam rumah makan, sementara seorang perempuan terlihat tengah memasak di dapur.
Kapolresta Bengkulu Kombes Po Sudarno, S.Sos., M.H melalui Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring. S.H., M.H membenarkan kejadian tersebut memang di Wilayah Hukum Polsek Ratu Agung tepatnya di salah satu rumah makan.
“Kejadian pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial FY (32) yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung, melihat korban sedang tertidur pulas muncul la niatan tersangka untuk mengambil telepon milik Muklis”.Jelas AKP Sembiring.
Melihat situasi lengang, pelaku masuk melalui pintu depan rumah makan. Ia melihat sebuah ponsel Samsung Galaxy A8+ warna hitam yang tengah diisi daya dan tanpa pikir panjang langsung mengambilnya secara diam-diam. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Ratu Agung, berbekal laporan, FY berhasil diamankan di kawasan Jalan M. Sutoyo, Kota Bengkulu, berikut barang bukti ponsel curian yang sebelumnya telah dilaporkan hilang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal serupa, terlebih di tempat usaha atau rumah makan yang terbuka.