Bengkulu — Polsek Teluk Segara melaksanakan kegiatan pemasangan himbauan Propam Polri di sejumlah kantor lurah yang berada di wilayah Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan situasi aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, SH, bersama anggota Unit Propam Polsek Teluk Segara Aiptu Supri Hartono, SE, serta Bhabinkamtibmas Brigpol Roni P.
Pemasangan perdana dilakukan di Kantor Lurah Jitra Kota Bengkulu. Himbauan yang dipasang berisi informasi terkait mekanisme pengaduan masyarakat apabila menemukan adanya anggota Polri yang bertindak tidak sesuai juklak dan juknis.
Selain itu, turut ditempelkan stiker berisi barcode yang dapat diakses langsung oleh masyarakat menuju layanan pengaduan Propam Polri (Yanduan).
Pemasangan dilakukan dengan pendampingan langsung dari perangkat kelurahan di wilayah Polsek Teluk Segara serta Bhabinkamtibmas setempat.
Kapolsek Teluk Segara mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, profesionalitas, dan kedekatan Polri dengan masyarakat.
“Melalui himbauan ini, kami berharap masyarakat semakin mudah menyampaikan pengaduan apabila terdapat pelanggaran oleh anggota Polri. Ini salah satu langkah kami mewujudkan Polri yang Presisi,” ujar AKP Noprizal.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar, tanpa hambatan berarti.














