Kota Bengkulu — Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta transparansi kinerja kepolisian kepada masyarakat, Polsek Teluk Segara Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan pemasangan Himbauan Propam Polri pada Rabu (3/12/2025) pukul 09.00 WIB bertempat di kantor-kantor lurah wilayah Kecamatan Teluk Segara.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal, SH, didampingi personel Unit Propam Polsek Teluk Segara Aiptu Supri Hartono, SE, serta Bhabinkamtibmas Aiptu Ngapul Bangun.
Pemasangan himbauan dilakukan di Kantor Lurah Pintu Batu dan sejumlah kantor lurah lainnya di wilayah hukum Polsek Teluk Segara. Himbauan tersebut berisi informasi layanan pengaduan masyarakat terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tidak sesuai juklak-juknis sebagai anggota Polri.
Stiker yang dipasang dilengkapi barcode pengaduan Yanduan Propam Polri, sehingga masyarakat dapat langsung mengakses layanan pengaduan secara cepat, mudah, dan transparan. Kegiatan pemasangan dilakukan dengan pendampingan perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas setempat.
Melalui kegiatan ini, Polsek Teluk Segara berharap terciptanya ruang pelayanan publik yang lebih terbuka, responsif, dan akuntabel. Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolsek Teluk Segara melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat menyampaikan bahwa,
“Pemasangan himbauan Propam Polri ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota di lapangan. Dengan adanya akses pengaduan berbasis barcode, kami ingin memastikan masyarakat memiliki saluran yang mudah dan cepat untuk melaporkan apabila ditemukan pelanggaran. Polsek Teluk Segara akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kepercayaan masyarakat,” jelas IPTU Endang Sudrajat mewakili Kapolsek Teluk Segara.
Demikian kegiatan yang dilakukan personel Polsek Teluk Segara sebagai bentuk transparansi dan penguatan kedisiplinan internal Polri demi mewujudkan Polri yang Presisi.














