Kota Bengkulu – Polsek Ratu Samban bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan UPTD Pasar Minggu melaksanakan kegiatan penertiban serta himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Minggu, tepatnya di Jalan KZ Abidin 2 dan Jalan Cendana, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban.
Kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada Sprin Kapolresta Bengkulu Nomor 1036/XI/PAM.13/2025. Personel gabungan terdiri dari anggota Polsek Ratu Samban, Satpol PP Kota Bengkulu, serta petugas UPTD Pasar Minggu. Sebelum pelaksanaan, petugas mengikuti apel persiapan dan kemudian memberikan arahan kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di badan jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Himbauan disampaikan secara persuasif oleh Satpol PP dan UPTD Pasar Minggu dengan pendampingan personel Polsek Ratu Samban. Para pedagang diarahkan untuk menempati lokasi yang telah ditentukan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan tanpa insiden.
Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putra, SH, MH, memantau langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan pasar yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami berharap para pedagang dapat mengikuti arahan petugas sehingga kawasan Pasar Minggu dapat tertata dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, turut memberikan keterangan terkait kegiatan ini. “Polresta Bengkulu mendukung penuh upaya penataan kawasan Pasar Minggu. Penertiban dilakukan secara humanis untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.
Situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga kegiatan selesai. Petugas memastikan seluruh pedagang telah menerima himbauan dengan baik.














