Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu bekuk pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HB (20) warga Kandang Limun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Penangkapan HB dilakukan Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Nurhuda, SH pada Jumat sore (12/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat kos rekan tersangka HB di gang Juwita Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Komar, SH, S.IK dalam konferensi persnya yang digelar Sabtu, (13/3/2021) di Mapolsek Muara Bangkahulu.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 3 unit handpone masing-masing 2 unit Iphone 6 dan 1 merk Vivo Y 12 milik korban Rian warga Kandang Limun Muara Bangkahulu.
“Kemarin (12/3/2021) kita berhasil mengamankan tersangka HB bersama barang bukti 3 unit HP”, ungkap AKP Yusiady, S.IK kepada awak media.
HB diketahui resedivis yang telah beberapa kali melakukan pencurian yang sama dengan sasaran HP, lanjut Kaposlek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka saat ini Penyidik Polsek Muara Bangkahulu tengah merampungkan berkas perkara HB. Polisi menjerat HB dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman lebih dari 5 tahun.
cj