restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (25), terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu.
Kejadian bermula ketika korban Anggi sedang tertidur di rumahnya. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit laptop merek Mitosiba I5 yang diletakkan di lemari TV ruang keluarga serta satu unit handphone Oppo Reno 5 yang berada di kursi ruang keluarga.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Muara Bangkahulu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Buayo Muaro langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Hasilnya, pada Rabu malam (24/09), Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Bangkahulu AKP M. Taslim, S.H. bersama Panit Reskrim IPDA Widodo, S.H. berhasil mendapati keberadaan pelaku di kawasan Jl. Bengkolen, Sungai Hitam.
Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno 5 dan satu unit sepeda motor Mio J warna pink yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Muara Bangkahulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muara Bangkahulu AKP M. Taslim, S.H. menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Muara Bangkahulu berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di lingkungannya.












