Personel Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu, AIPTU Edi Gunawan, berhasil melaksanakan mediasi terkait dugaan tindak pidana pencurian sebuah celengan milik saudari Dili, yang dilakukan oleh saudara Feri Prastyo. Mediasi berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Gang Stia Negara 1, RT.12 RW.04, Kelurahan Kandang Mas.
Kegiatan mediasi dilaksanakan di Polsek Kampung Melayu, Jl. Semangka Padang Serai, dan dihadiri oleh Ketua RT.12 RW.04, saudari Dili, saudara Feri Prastyo, serta perwakilan pihak keluarga dan warga setempat.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka membuat surat perdamaian yang ditandatangani di atas materai, diketahui oleh Ketua RT, serta disaksikan oleh perwakilan warga dan pihak keluarga masing-masing.
Saudara Feri Prastyo meminta maaf kepada saudari Dili atas perbuatannya dan bersedia mengganti rugi secara tunai sebesar Rp.750.000,-. Saudari Dili menerima ganti rugi tersebut dan memaafkan saudara Feri Prastyo atas tindakan yang dilakukannya.
Kegiatan mediasi ini menunjukkan upaya Polsek Kampung Melayu dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan, serta mendorong keadilan sosial di masyarakat.