Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan hingga mencapai puluhan juta rupiah, warga Lebong berinisial YP (23) diamankan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu yang diback-up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu pada Sabtu (28/08).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kampung Melayu IPTU Surya P Purnama, SH kepada para awak media. Kapolsek mengatakan bahwa tersangka YP diamankan oleh Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu AIPTU Junaidi dari kediaman tersangka di Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebon.
Diamankannya YP, berawal dari laporan korban HT (33) Warga Bumi Ayu Kota Bengkulu yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan berupa uang lebih kurang Rp. 40 juta yang akan digunakan sebagai DO Angkutan Batu Bara. Namun saat korban menagih kepada pelaku hingga bulan juni tidak kunjung dikembalikan. Atas kejadian itu korban merasa ditipu oleh pelaku dan kemudian melapor ke Mapolsek Kampung Melayu.